
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penjelasan rinci kepada publik terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang diatur, dengan prinsip transparansi dan keterbukaan sebagai pedoman utama.
“Proses penyusunan RUU KUHAP ini dimulai dari rapat kerja dengan Pemerintah, diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen, pembahasan di Panja dapat diselesaikan dalam waktu dua hari,” jelas Habiburokhman dalam konferensi pers terkait KUHAP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menerangkan bahwa Panja terdiri dari perwakilan partai politik secara proporsional, mencerminkan susunan keanggotaan di Komisi III. Setelah tahap Panja, pembahasan masuk ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang bertugas melakukan penyesuaian redaksional terhadap pasal-pasal, termasuk koreksi tanda baca, penyelarasan paragraf, hingga perapihan format.
“Timus dan Timsin ini bekerja secara teknis, terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III, Sekretariat Komisi, Badan Keahlian DPR, serta tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini mereka telah menyelesaikan batang tubuh RUU dan sedang merampungkan bagian penjelasan,” imbuhnya.
Setelah seluruh dokumen lengkap, draf RUU akan kembali diserahkan ke Panja untuk finalisasi. Menariknya, Ketua Komisi III membuka kemungkinan adanya penambahan substansi berdasarkan masukan dari masyarakat sipil. Salah satunya adalah masukan dari Komnas Perempuan dan LBH terkait penguatan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan.
“Bisa saja nanti ada substansi baru masuk di Panja. Misalnya usulan dari Komnas Perempuan, menurut saya itu bagus dan layak untuk dipertimbangkan. Nantinya akan kami bahas di Fraksi masing-masing untuk bisa dimasukkan dalam naskah,” tegasnya.
Habiburokhman juga menggarisbawahi bahwa meskipun proses pengambilan keputusan tingkat pertama akan dilakukan setelah seluruh tahapan teknis selesai, bukan berarti proses penyempurnaan berhenti di situ. Masukan dari masyarakat tetap bisa diakomodasi sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Kami berikhtiar agar seluruh proses ini terbuka dan transparan. Kami berkomitmen menjaga partisipasi publik tetap hidup,” pungkas Habiburokhman didampingi segenap Anggota Komisi III DPR RI diantaranya Martin Daniel Tumbelaka (Fraksi Partai Gerindra), Rudianto Lallo (Kapoksi Fraksi Partai NasDem Komisi III DPR RI) dan Nasir Djamil (Fraksi PKS).
KEYWORD :Komisi III DPR RUU KUHAP Pembahasan RUU KUHAP Transparan dan Inklusif