Selasa, 15/07/2025 13:23 WIB

Ketua DPD RI: Perda Tata Ruang harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berpihak pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berpihak pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma dalam penataan ruang, dengan menekankan kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi,” ujar Sultan di Jakarta, Senin (14/7).

Sultan menjadi pembicara kunci dalam diseminasi Ranperda RTRW terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang diselenggarakan  Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kepala daerah di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI.

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak luas terhadap berbagai aspek tata ruang, mulai dari sistem perizinan, koordinasi pusat dan daerah, proses penyusunan RTRW, hingga pengawasan dan keterlibatan masyarakat serta sektor swasta.

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dibawa UU Cipta Kerja perlu diimbangi dengan pengawasan yang inklusif dan saksama, agar iklim investasi yang dibangun tidak memicu konflik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat,” tambah mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan. Fungsi ini, menurutnya, penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

“Agenda diseminasi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan daerah, melainkan penegasan fungsi legislasi DPD RI dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan dukungan DPD RI terhadap percepatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui berbagai program nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), ketahanan pangan, dan penyediaan tiga juta rumah di daerah.

“Kami berharap agar kewenangan dan partisipasi daerah tidak diabaikan. Perda RTRW harus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” tutup Sultan.

KEYWORD :

Ketua DPD RI Sultan Najamudin Perda Tata Ruang Ekonomi Berkelanjutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :