Selasa, 15/07/2025 02:41 WIB

Kuasa Hukum Hasto: Jaksa Pelintir Keterangan Ahli, Uji Materi ke MA Sah

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai jaksa telah memelintir keterangan ahli terkait judical review terhadap PKPU ke MA.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait judical review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Febri usai sidang replik dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristoyanto.

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Febri menyebut bahwa ahli memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di DPR. 

Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," kata Febri.

Menurut Febri, penilaian bahwa pengajuan judical review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," imbuhnya.

Febri menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Judicial review, meminta fatwa MA, atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.

Oleh karena itu, Febri mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :