Selasa, 15/07/2025 01:05 WIB

Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Terkait Bukti Korupsi Laptop dari Kantor GoTo

Salah satu materi yang akan didalami penyidik itu berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Eks Mendikbud Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil kembali mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut salah satu materi yang akan didalami penyidik itu berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo, pada Selasa, 8 Juli 2025.

"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik," ujarnya kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Harli mengimbau agar Nadiem dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa, 15 Juli 2025.

"Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Tetapi tentu kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor GoTo yang didirikan Nadiem pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

Kendati demikian, Kejagung tak membeberkan lebih lanjut ihwal barang bukti yang disita. Harli menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami berbagai barang bukti sitaan dari hasil penggeledahan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :