
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Febri Diansyah menegaskan tidak pernah ada perintah dari kliennya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Penegasan ini disampaikan Febri usai sidang pembacaan replik jaksa atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Febri menyampaikan keberatannya terhadap argumentasi penuntut umum yang menyebut pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap. Menurutnya, tudingan itu kekeliruan logika yang sangat mendasar.
“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” kata Febri kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa judicial review yang diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
Lebih lanjut, Febri menegaskan, justru saksi-saksi kunci yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sendiri memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap.
“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” katanya.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang proses hukumnya telah inkrah.
Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa KPK dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkrah. Dia menilai jika ini perkara baru, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal.
Namun faktanya, penyelidikan yang digunakan oleh KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu.
Dalam sidang tersebut, jaksa sebelumnya menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.
Namun, menurut kuasa hukum, seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antar pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.
Febri pun menyampaikan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” sebutnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan