Senin, 14/07/2025 22:59 WIB

DPR Kaji Usulan KPK Soal Larangan Penggunaan Masker Bagi Tahanan Korupsi

Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespon usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan penggunaan masker bagi tahanan dimasukan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa pada dasarnya Komisi III DPR sangat terbuka bagi setiap usulan maupun aspirasi yang masuk.

"Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7).

Terlepas dari itu, dia mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP sudah mencapai proses di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, setelah pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai di tingkat Panitia Kerja.

Walaupun tahapannya terus berproses, dia memastikan bahwa pihaknya pun akan terbuka bila ada usulan perubahan substansi selama revisi tersebut belum disahkan di rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman tahanan masker KPK RUU KUHAP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :