Senin, 14/07/2025 23:04 WIB

Kuasa Hukum Hasto: Replik Jaksa Bertentangan dengan Fakta Sidang

Maqdir Ismail mengatakan keterangan jaksa KPK soal data Call Data Record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. 

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Maqdir mengatakan keterangan jaksa KPK soal data Call Data Record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan. 

"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Maqdir mengatakan bahwa berdasarkan data CDR KPK, Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik adalah tidak mungkin.

"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," kata Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.

"Itu sekitar pukul 17 atau hampir pukul 18 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekedar sampai ke Mampang tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," kata Maqdir

"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," tambahnya.

Maqdir mengatakan argumen jaksa KPK mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

"Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegas Maqdir.

Maqdir juga mengatakan tidak ada satu bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK

"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari Call Data Record bahwa mereka ada di sana," kata Maqdir.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :