
Gambar Radjiman Wedyodiningrat (Foto: Historia)
Jakarta, Jurnas.com - Radjiman Wedyodiningrat merupakan tokoh penting dalam sejarah perpajakan Indonesia dan dikenal sebagai Bapak Pajak Indonesia. Julukan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena perannya yang sangat vital dalam merumuskan dasar sistem perpajakan negara saat bangsa ini sedang mempersiapkan kemerdekaan.
Dikutip dari berbagai sumber, pria kelahiran Yogyakarta pada 21 April 1879 ini bukan hanya seorang dokter dan politisi, tapi juga anggota kunci, Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa awal BPUKI, Radjiman juga turut mengilhami sistem perpajakan di Indonesia.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Radjiman mengusulkan agar pemungutan pajak harus diatur secara hukum dan menjadi sumber utama penerimaan negara. Usulan ini kemudian tercatat dalam Rancangan Undang-Undang Dasar 1945, Bab VII Pasal 23, yang menegaskan bahwa segala pajak harus berdasarkan undang-undang demi keperluan negara.
Pemikiran Radjiman ini menempatkan pajak sebagai pilar penting bagi pembangunan dan keberlangsungan negara merdeka. Sejak saat itu, pajak menjadi isu sentral dalam pembentukan struktur keuangan negara dan terus menjadi landasan bagi berbagai regulasi perpajakan di Indonesia hingga kini.
Meski sistem pajak awalnya sederhana, kontribusi gagasan Radjiman tetap menjadi fondasi bagi reformasi perpajakan yang berlangsung dari masa awal kemerdekaan, masa Orde Baru, hingga era modern saat ini. Ia wafat pada 20 September 1952, namun jasanya terus dikenang.
Warisannya terus dihormati dan diakui. Atas ketokohan hingga kebesaran jasa-jasanya untuk negeri, pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Radjiman Wedyodiningrat melalui ahli warisnya.
Kemudian, sebagai pengingat akan pentingnya pajak bagi negara, setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Penetapan ini berdasarkan fakta sejarah ketika kata “pajak” pertama kali diucapkan oleh Radjiman dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.
Peringatan Hari Pajak yang mulai digelar sejak 2018 oleh Direktorat Jenderal Pajak bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting pajak dalam mendukung pembangunan dan keberlangsungan negara.
Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi utama pembiayaan negara yang harus dikelola secara profesional dan berintegritas. Dengan pengelolaan pajak yang baik, diharapkan tercipta kepercayaan masyarakat dan kepatuhan pajak sukarela, sehingga Indonesia bisa tumbuh kuat dan sejahtera. (*)
KEYWORD :Radjiman Wedyodiningrat Bapak Pajak Indonesia Hari Pajak Nasional