Senin, 14/07/2025 18:15 WIB

Data CDR Tak Diaudit Forensik, Pengacara Hasto: Kasus Perintangan Penyidikan Harus Gugur

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy mengatakan jaksa KPK tidak bisa menjelaskan soal data CDR dari yang tidak melalui proses audit forensik.

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang menjerat kliennya harus gugur.

Ronny mengatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.

"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami predoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Padahal, data CDR itu menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak," kata Ronny

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," imbuhnya.

Sebelumnya, Ronny Talapessy menyebut, file CDR yang dibawa jaksa KPK keasliannya tidak bisa dibuktikan. Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan pleidoi kasus Hasto.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Adapun CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR. 

Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan dan telah melalui analisisi oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu membuat file berisiko dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK.

Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :