Senin, 14/07/2025 19:45 WIB

Habiburokhman: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Kami di Komisi III DPR akan mengawal penuh proses hukum ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang paling berat demi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengecam aksi 12 pria memperkosa seorang anak di Cianjur, Jawa Barat yang terjadi belum lama ini.

Ketua Komisi III Habiburokhman dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga para pelaku diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.

"Saya mengecam keras serta mengutuk terhadap para pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur (16 tahun) yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (14/7).

Politikus Gerindra ini melanjutkan, para pelaku yang berjumlah 12 orang itu layak dihukum berat dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual seperti ini, apalagi yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur, 16 tahun, dan dilakukan secara bergilir dan bergantian oleh para pelaku," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada jajaran Polres Cianjur agar segera menangkap dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Polres Cianjur diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat.

"Terakhir, kami di Komisi III DPR akan mengawal penuh proses hukum ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang paling berat demi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono mengatakan para pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi selama empat hari berturut-turut. Hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.

Sebut saja korban Mawar (16), kata dia, pertama kali digilir empat pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni dan pada 20 Juni korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal yang sama.

Polres Cianjur masih memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas kedua buron tersebut.

"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri," kata AKP Tono, Sabtu (12/7).

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman kejahatan seksual pemerkosaan anak Cianjur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :