Senin, 14/07/2025 15:29 WIB

Hari Pajak Nasional 2025, Ini Sejarah, Makna hingga Tujuan Peringatannya

Hari Pajak lahir dari napas perjuangan kemerdekaan. Pada 14 Juli 1945, dalam sidang BPUPKI, Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat untuk pertama kalinya menyebutkan pentingnya pemungutan pajak yang diatur oleh hukum

Twibbon Hari Pajak Nasional 2025 (Foto: Twibbonize/RRI)

Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional, sebuah momentum bersejarah yang tidak hanya menandai peran strategis pajak dalam pembangunan negara, tetapi juga menjadi pengingat tentang pentingnya kolaborasi antara negara dan rakyat dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa.

Sejarah Hari Pajak

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Hari Pajak lahir dari napas perjuangan kemerdekaan. Pada 14 Juli 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat untuk pertama kalinya menyebutkan pentingnya pemungutan pajak yang diatur oleh hukum. Pernyataan ini tercatat dalam Rancangan UUD Kedua, khususnya pada Pasal 23 Bab Keuangan, yang menegaskan bahwa segala pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Dalam dokumen resmi yang baru diungkap Arsip Nasional Republik Indonesia pada 2017, terungkap bahwa Radjiman menyampaikan salah satu butir penting dalam sidang panitia kecil tentang keuangan: “Pemungutan pajak harus diatur hukum.” Rancangan Undang-Undang Dasar Kedua yang disampaikan pada hari yang sama menyebut pajak dalam Pasal 23, menegaskan bahwa: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.”

Temuan sejarah ini menjadi dasar penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak, yang kemudian dikukuhkan secara resmi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.

Kemudian, Hari Pajak pertama kali diperingati secara resmi pada 14 Juli 2018 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan berbagai kegiatan edukatif dan sosial. Tahun 2025 ini menandai peringatan yang ke-6, dengan tema nasional “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.” Dikutip dari berbagai sumber, tema ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kepatuhan pajak.

Makna Hari Pajak

Hari Pajak bukan sekadar peringatan simbolis. Ia merupakan salah satu bentuk refleksi mendalam bahwa pajak adalah urat nadi pembangunan. Melalui pajak, negara membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga keamanan nasional. Oleh sebab itu, kesadaran pajak bukan hanya tanggung jawab fiskal, tapi juga bentuk partisipasi aktif dalam menjaga masa depan bangsa.

Namun, kesadaran pajak tidak lahir begitu saja. Trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah adalah kunci. Ketika masyarakat melihat pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk kemaslahatan bersama, maka kepatuhan akan tumbuh secara sukarela.

Tujuan Peringatan Hari Pajak

Peringatan Hari Pajak juga menjadi cerminan akan pentingnya tata kelola perpajakan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk mengumpulkan pajak secara efisien, tapi juga membelanjakan pajak secara adil dan transparan.

Sebagaimana disampaikan oleh DJP, peringatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pajak adalah milik rakyat, dan manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat – bukan hanya segelintir golongan.

KEYWORD :

Hari Pajak Nasional 14 Juli Peringatan Hari Pajak Hari Pajak 2025




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :