Senin, 14/07/2025 16:10 WIB

KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Terkait Korupsi Kredit Fiktif

Jhendik Handoko bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko pada Senin, 14 Juli 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024. Kasus itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp220 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita lima aset senilai Rp 60 miliar dari tersangka kasus korupsi BPR Jepara Artha pada Rabu, 9 Juli 2025.

Di antaranya, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. 

Kemudian, penyidik KPK juga menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta. Budi mengatakan tiga bidang tanah dan bangunan itu bernilai Rp 10 miliar.

KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta. 

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur. 

Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

KEYWORD :

Korupsi kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha KPK Jhendik Handoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :