Senin, 14/07/2025 00:38 WIB

Bantah Penyalahgunaan, Blackstone Borneo Beberkan Polemik PT RMI

Perusahaan investasi asal Malaysia, Blackstone Borneo membuka suara atas polemik yang dihadapi anak perusahaannya di Indonesia, PT Ratu Mega Indonesia (RMI).

Kantor Blackstone Borneo (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan investasi asal Malaysia, Blackstone Borneo membuka suara atas polemik yang dihadapi anak perusahaannya di Indonesia, PT Ratu Mega Indonesia (RMI).

Dalam pernyataan resminya, Blackstone menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi prinsip hukum, akuntabilitas bisnis, serta tetap berkomitmen pada investasi jangka panjang di Indonesia.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga ingin meluruskan persepsi publik, ini bukan soal kelalaian, tapi soal dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu," ujar Tim Legal Blackstone, Fajar Dwi Nugroho di Jakarta, pada Sabtu (12/7).

PT RMI menghadapi gugatan yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tudingan wanprestasi terkait perjanjian bisnis pasir kuarsa. Nilai gugatan mencapai USD500.000 atau sekitar Rp8,1 miliar.

Namun, menurut RMI, dana tersebut telah digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional proyek, yang hingga kini masih aktif meski belum mencapai fase penjualan.

"Kami perjelas ya, proyek berjalan. Dana tidak disalahgunakan. Ini bukan soal pelanggaran, melainkan perbedaan pandangan atas progres bisnis," ujar Fajar.

Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, Fajar mengatakan RMI sejak Oktober 2024 telah menyampaikan surat pernyataan resmi dengan Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang menegaskan kesediaan mengembalikan dana investasi BAC.

Surat tersebut dibuat sebelum gugatan dilayangkan, membuktikan bahwa pihak RMI tidak pernah menutup diri dari penyelesaian damai.

"Kami bukan hanya siap bertanggung jawab, tapi sudah lebih dulu menyatakan kesediaan menyelesaikan secara damai dan beradab," kata Fajar.

Blackstone menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan sepihak. Meski proses hukum menjadi jalan terakhir yang sah, namun Blackstone menyerukan agar penyelesaian ini tetap berlandaskan pada prinsip keadilan bersama tanpa politisasi terhadap individu tertentu.

"Kami perusahaan yang taat hukum, tapi bukan perusahaan yang bisa ditekan begitu saja. Kami menjunjung reputasi, tapi juga membela prinsip," ujar dia.

Meski tengah menghadapi gugatan, Blackstone tetap menunjukkan minat kuat untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia. Mereka memandang Indonesia sebagai mitra strategis jangka panjang.

Namun demikian, keberlangsungan investasi harus didukung oleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pelaku usaha.

KEYWORD :

Blackstone Borneo Perusahaan Investasi PT RMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :