
Mendikdasmen Abdul Mu`ti (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dimulai pada akhir tahun ini. Meski bersifat tidak wajib, namun terdapat keuntungan bagi peserta didik yang bersedia mengikuti tes asesmen yang diselenggarakan pemerintah tersebut.
Kepala Pusat Asesmen Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikdasmen, Asrijanty, mengatakan siswa yang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dapat menggunakan hasil TKA sebagai validasi atas nilai rapornya.
"Kemdikdasmen dan Kemdiktisaintek menyepakati bahwa dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan rapor, hasil TKA akan digunakan sebagai validator rapor," kata Asrijanty dalam webinar `Kebijakan Tes Kemampuan Akademik` pada Jumat (11/7).
"Ini jadi mempunyai implikasi bahwa bapak/ibu guru di satuan pendidikan, harus lebih objektif lagi memberikan penilaian atau asesmen. Karena nilai rapor akan divalidasi dengan TKA," dia menambahkan.
Terkait mekanisme penggunaan hasil TKA dalam SNBP, Asrijanty mengatakan bakal ditentukan lebih lanjut oleh panitia seleksi nasional. Namun, dia memastikan hal ini akan disampaikan sebelum pelaksanaan TKA.
Kepala BSKAP Toni Toharudin menyebut TKA bukan hanya alat ukur capaian akademik peserta didik, melainkan sarana membangun kepercayaan terhadap hasil belajar yang selama ini belum terstandar antar satuan pendidikan.
Berbeda dengan Ujian Nasional yang dulunya bersifat wajib, TKA membebaskan siswa untuk mengikuti tanpa tekanan, karena tidak menimbulkan konsekuensi apapun jika memilih tidak mengikuti tes.
"Mari kita jadikan TKA untuk membangun sistem pendidikan yang relevan dengan masa depan. TKA bukan sekadar tes tapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan dalam dunia pendidikan," ujar Toni.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti memastikan keputusan melaksanakan TKA sudah melalui berbagai kajian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi, masyarakat, orang tua, pengambil kebijakan, hingga kajian akademik komprehensif.
TKA juga menjadi jalan tengah di tengah dua pendapat besar antara pihak yang menilai tidak perlu menyelenggarakan ujian karena pendidikan di Indonesia belum merata, serta pihak yang menilai ujian diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan mutu pendidikan.
"TKA ini pilihan dan jalan tengah di mana tidak semua murid wajib mengikuti TKA, dan TKA juga tidak menjadi penentu kelulusan. Yang tidak siap tidak usah ikut. Tapi kalau ikut, mereka harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Menteri Mu`ti.
KEYWORD :Tes Kemampuan Akademik Kemdikdasmen SNBP