Sabtu, 12/07/2025 01:43 WIB

Catat, RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri!

Disebut polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/7). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan menambah kewenangan Polri.

Hal itu diutarakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

"Disebut polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama," kata dia.

Pernyataan Habiburokhman menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut polisi semakin kuat lewat RUU KUHAP.

Habiburokhman menegaskan, yang terjadi sebetulnya adalah revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.

"Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama," tegasnya.

"Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada penyidik KPK, nggak ada penyidik tipikor kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan," imbuh Habiburokhman.

Lebih jauh politikus Gerindra ini menjelaskan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah penyidik utama.

"Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali," demikian Habiburokhman.

Untuk diketahui, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman RUU KUHAP kewenangan Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :