
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok. jurnas.com
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal proses penganggaran hingga pelaksanaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025 kemarin.
"Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.
Pemeriksaan Khofifah kemarin merupakan penjadwalan ulang pada pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kusnadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.
Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal pengelolaan dana hibah yang menjadi bancakan. Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi.
"Orang dia (Khofifah Indar Parawansa) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dimaksud. KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah 21 tersangka itu ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
KEYWORD :KPK Korupsi Dana Hibah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa