Jum'at, 11/07/2025 20:46 WIB

Tukin 31.066 Dosen ASN Cair, Dijanjikan Aman hingga Desember

Pemerintah mulai mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di perguruan tinggi negeri (PTN) Satker, PTN BLU belum remunerasi, dan lingkungan LLDikti pada pekan ini.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mulai mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di perguruan tinggi negeri (PTN) Satker, PTN BLU belum remunerasi, dan lingkungan LLDikti pada pekan ini.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengatakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

"Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan," ujar Menteri Brian dalam keterangannya pada Jumat (11/7).

Dalam pelaksanaannya, tata kelola administratif ditegaskan berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

"Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin," kata Sesjen Togar.

Beberapa poin dalam Perpres Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek ialah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025, dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Permen. Semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.

Dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan tukin berjumlah 31.066 orang, meliputi dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Pencairan tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.

Untuk selanjutnya, pembayaran tukin dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan tukin Desember.

Untuk mempercepat implementasi pencairan Tukin, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan.

KEYWORD :

Kemdiktisaintek Tukin Dosen Tunjangan Kinerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :