
Gedung Kemdikdasmen (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merumuskan kebijakan strategis dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi.
Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan amanat konstitusi untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas, termasuk bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
"Pemerintah pusat dalam hal ini Kemdikdasmen sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan putusan MK dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan," kata Sesjen Suharti dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (11/7).
Selain itu, dia mengatakan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK yang disusun dengan menekankan yakni pembebasan biaya dilakukan bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Dia mengatakan kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama, peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, melakukan simulasi dan kajian anggaran, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
Suharti menambahkan bahwa Kemdikdasmen tengah memformulasikan kriteria sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.
"Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien," dia menambahkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa Komisi X DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Kemdikdasmen untuk melaksanakan kajian-kajian serta mendukung upaya yang dilakukan.
"Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut," kata Lalu.
KEYWORD :Kemdikdasmen Putusan MK Mahkamah Konstitusi Sekolah Gratis