Jum'at, 11/07/2025 20:42 WIB

Apa Itu Pagu Indikatif? Inilah Proses Penetapan Anggaran Kementerian

Proses dimulai jauh sebelum tahun anggaran berjalan, ketika Kementerian Keuangan menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun berikutnya.

Ilustrasi uang rupiah (Foto: BI)

Jakarta, Jurnas.com - Setiap tahun, pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai fondasi keuangan negara. Salah satu tahap penting dalam proses ini adalah penetapan pagu indikatif, yaitu batas sementara alokasi anggaran yang diberikan kepada setiap kementerian dan lembaga negara.

Pagu ini bukan sekadar angka, melainkan hasil kompromi antara kemampuan fiskal negara dan prioritas pembangunan nasional. Namun, bagaimana sebenarnya proses penyusunan anggaran kementerian dilakukan hingga sampai ke tahap persetujuan DPR?

Proses dimulai jauh sebelum tahun anggaran berjalan, ketika Kementerian Keuangan menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun berikutnya.

Di tahap awal ini, asumsi dasar seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan harga minyak dunia dianalisis sebagai dasar penghitungan kemampuan belanja negara. Hasilnya kemudian dituangkan dalam dokumen Kebijakan Umum APBN (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Bersamaan dengan itu, Bappenas menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berisi program-program prioritas nasional. Dokumen ini menjadi rujukan strategis bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun kegiatan dan output.

Setelah KUA-PPAS dan RKP selesai, Kementerian Keuangan menetapkan pagu indikatif untuk masing-masing K/L berdasarkan proyeksi penerimaan negara serta arah kebijakan nasional.

Pagu indikatif ini kemudian dikomunikasikan kepada setiap K/L agar mereka dapat mulai menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L). Dalam proses ini, setiap kementerian merancang kegiatan, target kinerja, serta kebutuhan dana yang selaras dengan pagu yang diberikan.

RKA-K/L yang telah disusun kemudian diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan untuk dikaji, dikoreksi, dan disesuaikan jika perlu. Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi belanja dan konsistensi terhadap program prioritas.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan RKA-K/L di DPR. Komisi-komisi DPR yang menjadi mitra kerja masing-masing kementerian membahas alokasi anggaran secara lebih rinci.

Dalam forum ini, K/L harus menjelaskan secara transparan alasan dan justifikasi dari setiap kegiatan dan anggaran yang diajukan. Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke Badan Anggaran DPR (Banggar) untuk dirumuskan secara agregat bersama Kementerian Keuangan.

Banggar berperan sebagai juru timbang antara hasil pembahasan teknis dengan komisi dan postur keseluruhan RAPBN. Mereka memastikan agar defisit anggaran, keseimbangan primer, dan pembiayaan negara tetap dalam batas yang disepakati.

Setelah seluruh proses tersebut rampung, RAPBN yang telah disusun secara utuh dibawa ke sidang paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan final.

Jika DPR menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna, maka APBN resmi disahkan menjadi undang-undang. Pagu indikatif yang sebelumnya bersifat sementara, kini menjadi pagu definitif yang mengikat secara hukum.

Dari sinilah Kementerian Keuangan menerbitkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sebagai dokumen pelaksanaan anggaran bagi tiap K/L pada tahun berjalan.

KEYWORD :

Penetapan Anggaran APBN Negara Pagu Indikatif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :