Jum'at, 11/07/2025 09:04 WIB

Ragukan Keaslian File CDR, Pengacara Hasto Minta Hakim Kesampingkan Bukti

Pernyataan ini pengacara Hasto, Ronny Talappesy saat membacakan nota pembelaan perkara dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, file Call Data Record (CDR) yang dibawa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keasliannya tidak bisa dibuktikan.

Pernyataan ini Ronny sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Adapun CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

Dalam persidangan, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR. 

Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan dan telah melalui analisisi oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya.

Hal itu membuat file tersebut berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik. Di sisi lain, kata Ronny, jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator.

Jaksa KPK menyebut file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, Kapasitas 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu Flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” tutur Ronny.

Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

“Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tutur Ronny.

Tidak hanya itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa buktir CDR itu tidak melalui audit digital forensik.

Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses Digital Forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” tegas Ronny.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK.

Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara dari mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia disebut menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :