
Rapat kerja antara Kementerian Kebudayaan dan Komisi X DPR RI (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI menyetujui pagu indikatif dan usulan anggaran yang disampaikan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), untuk RAPBN Tahun Anggaran 2026, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis (10/7) di Jakarta.
Sebelumnya, Kemenbud mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp827.391.821.000 yang hanya mengakomodir pembiayaan yang bersifat dasar pada Program Dukungan Manajemen berupa Belanja Operasional Pegawai, Belanja Operasional Barang serta Biaya Non Operasional Badan Layanan Umum.
Namun, guna mendukung berbagai program strategis Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan menyampaikan usulan tambahan pada RAPBN TA 2026 sebesar Rp4.960.854.613.000.
Dalam rapat yang dihadiri oleh delapan fraksi, Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan pagu indikatif Kemenbud sebesar Rp4.960.854.613.000 sehingga total pagu kementerian yang digawangi Fadli Zon ini menjadi Rp5.788.246.434.000.
Menbud Fadli menekankan pentingnya integrasi antara program kebudayaan dengan pendidikan. Hal itu dapat diwujudkan dengan program fasilitasi pemajuan kebudayaan dan muatan kurikulum pendidikan di setiap jenjang.
Legislator Apresiasi Peluncuran GSMS dan BBM 2025: Perkuat Ekosistem Seni Budaya Sejak Dini
"Setiap unit utama juga harus memperkuat ekosistem, termasuk meningkatkan SDM kebudayaan dan tata kelola kebudayaan," ujar Menbud Fadli.
Selain memberikan persetujuan, anggota Komisi X, Ledia Hanifa, juga menyampaikan sejumlah masukan dan catatan kepada jajaran Kemenbud.
"Pertama, memastikan bahwa museum sebagai pusat sumber belajar itu tidak boleh hilang. Kemudian yang kedua, sinergi APBN 2026 dengan dana abadi kebudayaan harus betul-betul diperhatikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ujar Ledia.
KEYWORD :Pagu Indikatif Kementerian Kebudayaan Komisi X