
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak bisa membuktikan motif menguntungkan bagi kliennya jika memang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Ronny, tak ada satupun motif menguntungkan Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan.
Tetapi Harun Masiku lah yang memiliki seluruh motif yang menguntungkan. Sebab, pengurusan PAW itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif.
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memiliki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ungkapnya.
Selain itu, Hasrto juga memiliki riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP yang mendorong dan mendukung program anti korupsi. Bahkan, dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.
`Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas loyalitas dan karakter yang kuat," ungkapnya.
"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," sambung Ronny.
Sehingga, dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan dianggap sebagai hal yang tak masuk akal.
"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," kata Ronny.
Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara dari mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia disebut menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan