Jum'at, 11/07/2025 02:38 WIB

Kuasa Hukum: Hasto Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. 

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen di persidangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya menjadi tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan

Harun Masiku tersebut," kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Patra mengatakan bahwa kegagalan dalam menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan dikarenakan atas tindakan KPK itu sendiri.

Sebab, lanjut dia, KPK mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan lainnya ke media masa lebih awal. 

Selain itu, adanya pernyataan dari pimpinan KPK mengenai akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan. 

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ucapnya. 

Tetapi, KPK justru menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 menjadi penyebabnya. 

Patra mengatakan bahwa hal itu justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku

Sebab, bila melihat lebih jauh, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020.

"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki

hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020," kata Patra.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bukan kurungan oleh JPU KPK.

Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara dari mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia disebut menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :