
Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji. (Foto: Dok. Golkarpedia)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Golkar DPR RI mendorong membuat Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembuatan payung hukum baru itu diyakini bakal menjadi wadah bagi semua pihak untuk mencurahkan perdebatan mengenai sistem pemilu yang baik.
Hal itu diutarakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji kepada wartawan, Kamis (10/7). Dia merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah.
"Sebaiknya segera dibuat revisi UU, supaya semua perdebatan itu dicurahkan dalam proses pembuatan UU," kata dia.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, lanjut Sekjen DPP Golkar ini, DPR dan pemerintah memiliki hak untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
Sarmuji tekankan, putusan MK tidak menghalangi fungsi Legislatif sebagai pembuat UU.
"Tapi kan keputusan MK nya tetap mesti diterima, putusan MK tidak menghalangi DPR dan pemerintah untuk membuat revisi UU Pemilu," jelasnya.
Di sisi lain, Sarmuji mengungkapkan opsi lain dalam merespons putusan MK tersebut. Salah satunya, DPR dan pemerintah bisa bersepakat membuat regulasi baru di luar yang disengketakan di MK.
"Atau kita membuat aturan baru, tapi yang di luar disengketakan di MK tadi, jadi sekali lagi putusan MK itu tidak menghalangi DPR untuk membuat revisi UU tentang sistem pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal bakal disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik (parpol) di DPR RI.
Puan mengatakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua parpol. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.
"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Puan beberap waktu lalu.
KEYWORD :
Warta DPR Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji putusan MK pemisahan pemilu nasional dan lokal