Jum'at, 11/07/2025 00:52 WIB

Pimpinan DPR: Partisipasi Publik Bermakna adalah Jiwa Demokrasi

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam setiap proses pengambilan keputusan di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam setiap proses pengambilan keputusan di parlemen. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Seminar Tematik BAKOHUMAS DPR RI 2025 bertajuk ‘Meaningful Public Participation: Membangun Sinergi Parlemen dan Publik’.

Dalam sambutannya, Cucun menyampaikan bahwa partisipasi publik bukan sekadar kehadiran atau formalitas dalam forum-forum konsultasi, melainkan keterlibatan yang substansial dan berpengaruh nyata terhadap kebijakan yang dihasilkan.

“Partisipasi adalah jiwa demokrasi yang sesungguhnya. Bukan hanya hadir, tetapi harus mampu memengaruhi arah kebijakan melalui hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan,” ujarnya dalam sambutannya, Kamis (10/7).

Cucun juga menyoroti perkembangan partisipasi publik di era digital yang kini tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka. Ia mendorong pemanfaatan platform-platform komunikasi digital oleh lembaga humas pemerintah untuk menjembatani komunikasi dua arah antara masyarakat dan pengambil kebijakan.

“Dengan adanya sinergi antara fungsi kehumasan di kementerian/lembaga dan parlemen, kanal-kanal digital harus menjadi ruang aspiratif yang efektif, terbuka, dan inklusif,” tambahnya.

Tambahnya, Ia juga menjelaskan bahwa DPR RI telah membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai wadah formal untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat secara sistematis. BAM akan memprioritaskan pelibatan publik dalam proses pembahasan rancangan undang-undang maupun pengawasan dan penganggaran.

“Dengan hadirnya BAM, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan terarah untuk menyampaikan pendapatnya melalui kanal komunikasi yang tersedia, baik di Alat Kelengkapan Dewan maupun Sekretariat Jenderal DPR RI,” jelas Cucun.

Ia juga menekankan bahwa partisipasi publik merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E UUD 1945. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan hanya kebutuhan demokrasi, tetapi kewajiban konstitusional.

Mengakhiri sambutannya, Cucun memberikan apresiasi tinggi kepada para narasumber dan peserta forum, serta berharap agar forum ini melahirkan pemikiran segar dan praktik baik yang dapat memperkuat sinergi antara parlemen dan publik.

KEYWORD :

Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Forum Diskusi Bakohumas Partisipasi Publik Bermakna Jiwa Dem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :