
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok. jurnas.com
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim.
Menurut dia, penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, di Lamongan, Jatim, sehingga pemeriksaan Khofifah pun dilakukan sekaligus di Jatim.
"Itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan, jadi efisiensi. Kami ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian saja. Intinya itu," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Khofifah ialah mendalami soal administrasi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Ya, pasti secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu saja," ujarnya.
Dia pun menekankan bahwa Khofifah masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK di Polda Jatim hari ini.
"Sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal (statusnya bukan lagi saksi) itu penyidik lah nanti," kata dia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), di Polda Jawa Timur, Kamis.
Khofifah hadir di Polda Jatim pada sekitar pukul 09.45 WIB.
"(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK," kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
KEYWORD :
Warta DPR KPK Setya Budiyanto korupsi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa