
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pada Rabu, 9 Juli 2025, turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.
Budi mengatakan sejumlah aset yang disita di antaranya, dua unit ruko di Jakarta senilai Rp 1,2 miliar, satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,5 miliar, dan satu unit rumah di Depok senilai Rp 200 juta.
Kemudian, KPK juga menyita satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp 200 juta, dan dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp 800 juta.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.
Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar.
KEYWORD :Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK