Kamis, 10/07/2025 19:18 WIB

KPK Sita 5 Aset Senilai 60 Miliar dari Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha

Beberapa aset yang disita ialah dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. 

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total lima aset senilai Rp60 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024, yang merugikan negara sebesar Rp220 miliar.

"Pada Rabu, 9 Juli 2025, KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Budi merinci penyidik KPK menyita dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. 

Kemudian, penyidik KPK juga menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta. Budi mengatakan tiga bidang tanah dan bangunan itu bernilai Rp 10 miliar.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur. 

Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.

KEYWORD :

Korupsi BPR Jepara Artha Kredit Usaha Fiktif Penyitaan Aset KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :