Kamis, 10/07/2025 16:44 WIB

Kubu Hasto PDIP Akan Bacakan Pledoi Setebal 3.550 Halaman

Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi usai dirinya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK.

Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 3.550 halaman atas kasus yang menjerat kliennya.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis, 10 Juli 2025.

Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi usai dirinya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti ada dua pledoi yang akan dibacakan. Satu Pledoi pribadi Pak Hasto yang ditulis tangan selama di Rutan Merah Putih dan satu lagi dari Tim Penasihat Hukum," ujar Penasihat Hukum Hasto, Febri Diansyah dalam keterangannya.

Tim penasihat hukum Hasto telah menyiapkan pledoi untuk kliennya setebal 3.550 halaman. Sementara pledoi pribadi Hasto berjumlah 108 halaman.

"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata Febri Diansyah.

Sementara itu, penasihat hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail meminta majelis hakim bisa menegakkan keadilan. Sebab, tuntutan pidana 7 tahun penjara tak masuk diakal dan terkesan dipaksakan.

"Semoga majelis hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," tegas Maqdir.

Maqdir juga menjelaskan nota pembelaan yang akan dibacakan akan menjelaskan Hasto tak punya kepentingan untuk melakukan obstruction of justice maupun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Oleh karena itu, Maqdir berharap majelis hakim dapat mendengar dengan seksama apa yang akan disampaikan dalam pledoi tersebut. Sehingga hakim dapat memutus Hasto bebas dari dakwaan obstruction of justice dan suap. 

"Doa kami semoga hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," ungkapnya.

Selain itu, penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menegaskan pada pledoi akan diuraikan temuan 9 pelanggaran dalam peroleh alat bukti sehingga melanggar prinsip Due Process of Law. 

“Hal ini Kami harap menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Karena penggunaan alat bukti seperti itu dapat menciderai integritas peradilan”, ujar Todung.

Harapan serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny B. Talapessy yang mengingatkan jangan sampai pengadilan menjadi sarana mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto. 

"Apa yang hendak kami tegaskan, kami harapkan majelis hakim tidak terjebak pada keinginan orang yang memesan perkara terdakwa untuk dihukum dengan hukuman yang tinggi dan didasari oleh sikap sakit hati," ungkapnya.

"Oleh karena itu, menurut hemat kami adalah layak kalau majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," pungkas Ronny.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bukan kurungan oleh JPU KPK.

Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara dari mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia disebut menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :