Kamis, 10/07/2025 00:01 WIB

Rudianto Lallo Harap MK Tak Buat Putusan Kontroversi di Masyarakat

MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tidak lagi menunjukan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa MK sebagai "guardian of constitution" jangan justru menjadi lembaga yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," ujar Rudianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Pernyataan itu diutarakan Rudianto merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Dia menegaskan, butuh proses yang panjang dalam pembentukan sebuah undang-undang. Namun, MK lewat putusannya kerap mengubah secara drastis produk legislasi tersebut.

"Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini deadlock jadinya," demikian Rudianto Lallo.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada. Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo MK pemisahan pemilu Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :