
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya. MK diingatkan tidak melampaui kewenangannya sebagai `Lembaga Penguji`.
Ini disampaikan Dede merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Ultimatum itu juga disampaikan Dede langsung dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY).
Awalnya, Dede selaku pimpinan rapat memberi kesempatan kepada anggota Komisi III DPR RI untuk menyampaikan masukan usai sekretaris dari masing-masing ketiga lembaga itu memaparkan laporan program kerjanya untuk 2026.
Setelah semua perwakilan dari fraksi menyampaikan masukannya, tibalah Komisi III DPR RI membacakan kesimpulan rapat. Namun, sebelum membacakan kesimpulan itu, Dede menyampaikan masukannyan untuk MK.
"Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma bukan pembentuk," tegas Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal bakal disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik (parpol) di DPR RI.
Puan mengatakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua parpol. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.
"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Puan beberapa waktu lalu.
MK sendiri memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Dede Indra Permana Soediro MK Mahkamah Konstitusi pemisahan pemilu