
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp10 miliar terkait korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tahun 2020-2024.
Uang puluhan miliar itu disita dari rekening milik pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin, 7 Juli 2025 dan Selasa, 8 Juli 2025.
"Penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.
Budi menjelaskan penyitaan uang Rp10 miliar itu merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara. Di mana, kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp700 miliar itu.
Selain menyita uang, penyidik KPK juga mencecar para saksi dimaksud soal aliran dana serta dugaan keterlibatan mereka dalam perkara korupsi pengadaan mesin EDC. Namun, Budi tidak menyebut identitas dari pihak-pihak dimaksud.
"Didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI Tahun 2020-2024 dengan nilai proyek mencapao Rp2,1 triliun.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 miliar. Namun, angka itu merupakan hasil penghitungan sementara dan bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengklaim telah mengantongi identitas pemilik bilyet deposito senilai Rp28 miliar yang ditemukan di dua kantor pusat Bank BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto Jakarta.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang yang terkait kasus ini. Pencegahan diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima, 13 orang yang dicegah itu adalah CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD
Informasi dari sumber, CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan IU pada Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank plat merah yang kini tersangkut korupsi itu.
Lembaga antirasuah juga telah memeriksa Catur Budi Harto sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada 26 Juni dan pemeriksaan kedua pada Jumat, 4 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap Budi untuk mengetahui pemahamannya dalam kasus ini. Sehingga, KPK dapat memanggil saksi lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat.
"Ya, benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tentu di dalami terkait dengan pengetahuannya dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin EDC di BRI," ucap Budi.
KEYWORD :Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN KPK