Rabu, 09/07/2025 20:51 WIB

Komisi III DPR Komit Perjuangkan Usulan Penambahan Anggaran MK, MA, dan KY

Saat Pak Presiden Prabowo pidato pada 12 Juni 2025, saya secara pribadi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap hakim untuk mendapat perhatian khusus kesejahteraan dan lain-lain.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mendukung usulan penambahan anggaran di tiga lembaga penegak hukum. Kesejahteraan para hakim di Tanah Air harus terpenuhi demi penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal itu diutarakan Dede dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Dalam rapat itu, Dede selaku pimpinan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim.

"Saat Pak Presiden Prabowo pidato pada 12 Juni 2025, saya secara pribadi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap hakim untuk mendapat perhatian khusus kesejahteraan dan lain-lain," kata Dede.

Politikus PDIP itu menegaskan, jika hakim merupakan benteng paling terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Untuk itu, dia berharap penambahan anggaran ini bisa membuat para hakim bekerja lebih profesional.

"Karena hakim ini menjadi benteng paling terakhir membuat keputusan-keputusan yang penting," tegasnya.

Pada rapat itu, terdapat 6 poin kesimpulan yang disepakati Komisi III DPR RI dan MA, MK, dan KY. Berikut kesimpulan yang disetujui dalam rapat tersebut;

1. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Sekretaris MA, Sekretaris MK, Sekretaris KY, atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2024

2. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MA sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp10.878.363.740.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp7.678.177.298.000, sehingga menjadi sebesar Rp18.556.541.038.000

3. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MK sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp260.884.542.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp130.979.800.000, sehingga menjadi sebesar Rp391.864.342.000

4. Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergesaran anggaran pagu indikatif MK tahun 2026 dari program penanganan perkara ke program dukungan manajemen sebesar Rp3.952.350.000

5. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program KY sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp82.635.177.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp277.340.357.000, sehingga menjadi sebesar Rp359.975.534.000

6. Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran Tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Usai membacakan poin itu, Dede lantas meminta persetujuan dari anggota Komisi III DPR RI lain.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dede.

"Setuju," jawab para anggota yang menghadiri rapat.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Dede Indra Permana Soediro anggaran kesejahteraan hakim MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :