Rabu, 09/07/2025 20:40 WIB

Awas! Empat Hal Ini Dilarang dalam MPLS Tahun Ajaran 2025/2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi meluncurkan Surat Edaran Menteri tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah.

Ilustrasi orientasi sekolah (Foto: Unsplash/Huu Phu)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi meluncurkan Surat Edaran Menteri tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah.

Surat edaran ini disertai dengan rujukan kegiatan MPLS Ramah sebagai panduan resmi bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan menggembirakan.

Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, mengatakan rujukan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan selama MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru.

Dengan pendekatan yang menempatkan murid sebagai subjek utama, buku ini mendorong terciptanya pengalaman awal yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

"Panduan MPLS Ramah ini bukan hanya soal pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter. Bukan hanya ditujukan untuk pembekalan pada murid tetapi juga banyak manfaatnya untuk para guru," kata Suharti.

Berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam MPLS tahun ajaran 2025/2026:

1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari;

2. Melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan. Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid—baik secara langsung maupun tidak langsung;

3. Melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid;

4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.

Kemdikdasmen juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, masyarakat, dan media untuk bersama-sama menjalankan dan mengawal pelaksanaan MPLS Ramah secara kolaboratif dan bertanggung jawab, guna mewujudkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak.

KEYWORD :

MPLS 2025 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Kemdikdasmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :