Rabu, 09/07/2025 20:58 WIB

KPK Panggil Direktur Keuangan PT ASABRI Terkait Korupsi Taspen

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT ASABRI, Helmi Imam Satriyono pada hari ini, Rabu, 9 Juli 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Helmi Imam Satriyono diketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PT Taspen sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2020.

Selain Helmi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Jusmaidi Indra selaku pensiunan karyawan BUMN/Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen tahun 2021 hingga Januari 2023, dan Patar Sitanggang selaku karyawan swasta.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025.

KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Penetapan tersangka korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Saat ini, perkara Kosasih dan Ekiawan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi PT Taspen Investasi Fiktif PT Insight Investments Management Direktur Keuangan ASABRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :