Rabu, 09/07/2025 21:27 WIB

KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah di Polda Jatim Besok

Khofifah bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025.

Khofifah bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

"Saudari KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 9 Juli 2025.

KPK meyakini Khofifah akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Keterangan Khofifah sangat dibutuhkan penyidik untuk bisa menuntaskan perkara yang sedang diusut KPK.

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," kata Budi.

KPK seharusnya memeriksa Khofifah sebagai saksi dalam kasus ini pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini, Kamis, 19 Juni 2025.

Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal pengelolaan dana hibah yang menjadi bancakan. Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"Orang dia (Khofifah Indar Parawansa) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dimaksud. KPK melalui  Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah 21 tersangka itu ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah KPK Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :