Sabtu, 20/04/2024 13:52 WIB

Romy: Djan Fridz Tak Berhak Pakai Atribut PPP

Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun.

Ketum PPP Romahurmuziy dan Djan Faridz

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

Menanggapi hal itu, Romy sapaan akrab Romahurmuziy mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan PK ini, maka selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.

"Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romy, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (16/6).

Maka, kata Romy, Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60.

"Tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," tegasnya.

Kata Romy, Djan Faridz tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. Untuk itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK MA.

"Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, saya menyerukan kepada pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian," tegasnya.

KEYWORD :

Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :