Ketum PPP Romahurmuziy dan Djan Faridz
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Menanggapi hal itu, Romy sapaan akrab Romahurmuziy mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan PK ini, maka selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir."Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romy, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (16/6).Maka, kata Romy, Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60.Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz