Rabu, 09/07/2025 03:37 WIB

BPKH Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BPKH berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 8 Juli 2025.

Dia diperiksa terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait penetapan kuota jemaah haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Fadlul keluar sekitar pukul 19.25 WIB. Dia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta pihak KPK sesuai kapasitas dan kewenangannya.

"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ujar Fadlul.

Ia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. BPKH berkomitmen untuk ikut membantu KPK dalam menegakkan hukum.

"Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran," tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Fadlul, BPKH selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab. 

"Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," tegas dia.

Dia menyatakan bahwa secara aturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji.

“Aturan di undang-undang itu, sangat ketat dan rinci. Mulai dari prisip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjaban ke publik, sampai ke soal pembukuan,” ujar Fadlul.

Namun mengenai materi detil pemeriksaan, Fadlul meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik. 

"Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK," ucapnya.

Semen.tara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan terkait kasus kuota haji.

“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Penyelidikan dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. 

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Adapun pada 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji kepada KPK.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Kepala BPKH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :