Selasa, 08/07/2025 21:54 WIB

Serahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III DPR, Wamenkum Beri 10 Norma Penguatan

Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Komisi III DPR RI.

Penyerahan dilakukan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (827).

Dia lalu memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya, ada 10 norma penguatan KUHAP yang baru.

Eddy menjelaskan, KUHAP lama memiliki banyak kekurangan. Karenanya, penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selain itu, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum. Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," jelas Eddy.

Dia lantas mengurai 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Yakni pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas.

Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.

Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Kelima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Kemudian, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi.

“Ketujuh, penguatan peran advokat. Kedelapan, pengaturan saksi mahkota. Kesembilan, pengaturan pidana oleh korporas. Dan terakhir, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi,” kata Eddy.

Lebih jauh, pemerintah berharap RUU KUHAP menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," demikian Eddy.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU KUHAP Wamenkum DIM Edward Omar Sharif Hiariej




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :