Selasa, 08/07/2025 22:29 WIB

RUU KUHAP Harus Melindungi Hak Asasi Manusia

Nah bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan karena kalau dalam rancangan bukan maaf dalam tahap yang lama lebih banyak hak dari pelaku yang diakomodaai tapi hak dari korban itu sangat sedikit mungkin hanya bicara di satu pasal saja.

Pakar hukum pidana Hery Firmansyah. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI bisa melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ini disampaikan Firmansyah dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk `Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP`.

Dia mengatakan jika KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

"Nah bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan karena kalau dalam rancangan bukan maaf dalam tahap yang lama lebih banyak hak dari pelaku yang diakomodaai tapi hak dari korban itu sangat sedikit mungkin hanya bicara di satu pasal saja," kata Firmansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara itu pun mengambil contoh pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian. Sementara selebihnya, kata dia, ada hak-hak korban yang terabaikan.

Untuk itu, Firmansyah berharap DPR RI bisa mengawal hal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Dia ingin RUU KUHAP tak hanya bicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

"Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja speedy trial tapi fair trial," ucapnya.

Menurut Firmansyah, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah versi trialnya. Bahkan, semboyan equality before the law itu hanya jadi pedoman semata.

"Tapi pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama," ucapnya.

Di sisi lain, Firmansyah juga mendorong agar Komisi III DPR RI mengakomodir kepentingan hukum banyak pihak dalam menyusun RUU KUHAP. Payung hukum itu diharap tegas demi keadilan dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas," tegasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR forum legislasi Hery Firmansyah RUU KUHAP hak asasi manusia HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :