Selasa, 08/07/2025 21:26 WIB

Pimpinan DPR Pastikan Belum Akan Bahas Revisi UU MK

Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua Panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna.

 

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan tentang Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merespons putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

“Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua Panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna,” kata Adies kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Politikus Golkar ini menjelaskan, meski draf revisi tersebut sudah siap untuk diparipurnakan, belum ada langkah konkret dari pimpinan DPR untuk menindaklanjutinya.

“Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus, tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya man kalau ada kan di rapim, kemudian di-Bamus-kan, tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan,” terang Adies.

Menurut dia, DPR dan partai politik masih mencermati secara mendalam implikasi dari putusan MK soal pemisahan Pemilu. Ia menyebut belum semua partai politik mengambil sikap, kecuali NasDem yang dinilai lebih cepat.

“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,” ujarnya.

“Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” imbuh Adies.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa DPR telah mulai membuka komunikasi dengan pihak pemerintah mengenai respons terhadap putusan MK itu. Ia berharap ada kesamaan pandangan yang dapat dihasilkan dari proses kajian masing-masing pihak.

"Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang pemerintah juga lagi mengkaji, kita ketahui seperti itu,” ujarnya.

“Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” demikian Adies.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Adies Kadir pemisahan pemilu Revisi UU MK rapat paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :