Selasa, 08/07/2025 22:25 WIB

RUU KUHAP Tonggak HAM dan Kepastian Hukum

KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyebut jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM).

Hal itu diutarakan Rikwanto dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk `Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP`.

"KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Legislator Golkar itu juga menyebut bila RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Rikwanto, Komisi III DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pembentukan Panja itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI hari ini menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.

"Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada," katanya.

Dia mengatakan, Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat peduli hukum, dan akademisi. Termasuk yang diolah oleh Komisi III DPR RI dan badan legislatif lain.

"Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya," katanya.

"Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan," imbuh Rikwanto.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rikwanto KUHAP HAM hukum pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :