
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Pengambilan keputusan tersebut diawali dengan penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan.
Sturman menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah menyelesaikan penyempurnaan naskah Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025–2029 dan telah melaporkannya dalam Rapat Pleno Baleg sehari sebelumnya.
“Dalam rapat pleno ini, semua fraksi sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun 2025–2029 untuk selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna agar ditetapkan sebagai Peraturan DPR RI,” ujar Sturman saat membacakan laporan.
Buka Sidang DPR, Puan Apresiasi Presiden Prabowo
Ia menambahkan, rancangan tersebut juga dilengkapi dengan lampiran yang memuat naskah lengkap Renstra DPR RI Tahun 2025–2029. Dokumen ini, menurutnya, merupakan rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan yang wajib disusun oleh setiap kementerian dan lembaga, termasuk DPR RI.
“Penyusunan Rencana Strategis ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029,” jelasnya.
Iman Sukri Tekankan Pentingnya Keterlibatan Multisektor dalam Reformasi Keamanan-Politik
Sturman menyebut bahwa Renstra DPR RI merupakan bentuk komitmen parlemen dalam mendukung integrasi perencanaan pembangunan nasional agar sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam konstitusi. Ia juga menyoroti bahwa arah strategis DPR selama lima tahun ke depan dirumuskan dalam lima kata kunci.
“Dalam Renstra DPR RI ini dirumuskan lima kata kunci yang menjadi visi DPR RI sebagai gambaran capaian yang akan dituju sepanjang tahun 2025–2029, yaitu mewujudkan DPR RI sebagai pilar demokrasi yang substansial, modern, aspiratif, responsif, dan akuntabel menuju Indonesia Emas 2045,” paparnya.
Baleg DPR akan Segera Bahas RUU Pilkada
Untuk mencapai visi tersebut, Renstra menetapkan dua program besar. Program pertama mencakup seluruh aktivitas kelembagaan DPR RI dan alat kelengkapannya, mulai dari penyusunan dan pembahasan RUU berdasarkan Prolegnas 2025–2029, pengesahan APBN yang akuntabel, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, hingga penguatan kerja sama internasional dan partisipasi masyarakat.
Sedangkan program kedua berfokus pada dukungan manajemen dan keahlian, termasuk profesionalisasi layanan Sekretariat Jenderal DPR RI dan penguatan tata kelola internal. Dalam program ini juga dicantumkan peran penting para tenaga ahli, perancang undang-undang, analis legislasi, serta staf administrasi dalam mendukung kinerja parlemen.
“Renstra ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi merupakan pedoman strategis bagi DPR RI untuk terus memperkuat fungsinya dalam membangun demokrasi yang substansial,” pungkas Sturman.
KEYWORD :Paripurna DPR Baleg DPR Peraturan Rencana Strategis DPR RI 2025–2029