Selasa, 08/07/2025 19:45 WIB

KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar Terlait Korupsi BRI

Bilyet deposito miliaran rupiah itu ditemukan penyidik saat menggeledah dua kantor pusat Bank BRI beberapa waktu lalu.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi identitas pemilik bilyet deposito senilai Rp28 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Perkara dugaan korupsi di BRI terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Kasus ini telah terjadi sejak 2020 hingga 2024.

"Sudah (mengantongi identitas pemilik bilyet deposit)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Bilyet deposito miliaran rupiah itu ditemukan penyidik saat menggeledah dua kantor pusat Bank BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto Jakarta pada beberapa waktu lalu. 

Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas pemilik simpanan berjangka tersebut. Budi mengatakan kontruksi lengkap perkara maupun identitas tersangka akan disampaikan pada saat dilakukan penahanan.

"Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap, dan tentu KPK juga akan sampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.

KPK menduga telah terjadi pengondisian dalam pengadaan EDC di BRI. Di mana, para pihak terkait tidak melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 miliar. Namun, angka kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan sementara dan bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Dalam prosesnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang yang terkait kasus ini. Pencegahan diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima, 13 orang yang dicegah itu adalah CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD.

Informasi dari sumber, CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan IU pada Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank plat merah yang kini tersangkut korupsi itu.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa Catur Budi Harto sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada 26 Juni dan pemeriksaan kedua pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Budi untuk mengetahui pemahamannya dalam kasus ini. Sehingga, KPK dapat memanggil saksi lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat.

"Ya, benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tentu di dalami terkait dengan pengetahuannya dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin EDC di BRI," ucap Budi.

KEYWORD :

Korupsi BRI Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia Bilyet Deposito BRI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :