Selasa, 08/07/2025 17:26 WIB

KPK Selisik Pembelian Aset Kripto Tersangka Korupsi ASDP di PINTU

Pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie diduga membeli aset kripto di PT PINTU menggunakan uang hasil korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset kripto oleh pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie di PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

Adjie merupakan tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Direktur Utama PINTU, Andrew Pascalis Addjiputro dan Kho Erniawan Edbert Hartana selaku Liquidity and Trading PINTU beberapa waktu lalu.

"Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Budi juga menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan bakal menyita aset kripto tersebut jika  berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Nanti kita lihat, kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery," ujar dia.

Sementara itu, PINTU dalam keterangan resminya menegaskan tidak terlibat dalam perkara korupsi PT ASDP. Namun, PINTU berkomitmen untuk mendukung penuh KPK dalam menuntaskan kasus ini. 

"Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," kata Public Relations PINTU, Yoga Samudera, Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi kepasa tim jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Sementara KPK membantarkan penahanan tersangka Adjiebsetelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 

Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Berdasarkan perhitungan KPK, akuisisi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp893,16 miliar.

KEYWORD :

Korupsi ASDP KPK PT Jembatan Nusantara Pintu Kemana Saja PINTU Kripto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :