
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (7/7/2025). DPD menginginkan perubahan iklim diatur di dalam payung hukum agar ada lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perubahan iklim.
"Dari sepuluh tahun terakhir kejadian-kejadian perubahan atau dampak dari perubahan iklim dan itu dampak yang nyata," kata Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, saat konferensi pers.
Sultan menyampaikan keinginan DPD yang menjadi garda terdepan dalam hal perubahan iklim karena daerah yang paling berdampak atas perubahan iklim. Oleh sebab itu, perlu ada payung hukum untuk mengatur pengelolaan perubahan iklim. Sultan mengaku telah berkomunikasi dengan DPR RI terkait RUU tersebut.
"Buktinya bahwa ini sudah masuk di RUU prioritas nantinya teman-teman DPR memiliki persepsi yang sama terkait memang negara membutuhkan suatu payung," jelas Sultan.
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Badikenita Putri Beru Sitepu, menyampaikan hal-hal substansial yang nantinya masuk ke dalam RUU tersebut. Seperti instansi mana yang akan mengomandoi undang-undang tersebut, hingga melakukan evaluasi, dan mitigasi masalah.
"Nah dari situ kita membuat kerangkanya ketika mengadaptasi ada hal-hal yang perlu kita rekonstruksi, itu untuk mengurangi lost and damage dari adanya perubahan iklim," beber Putri.
Kemudian, lanjutnya, juga mengatur terkait sampah dan wilayah-wilayah yang tidak terdampak banjir sebelumnya namun kini menjadi langganan banjir.
"Lalu bagaimana nanti juga penghitungan nilai ekonomi karbon dan semuanya tentang karbon trading. Bagaimana daerah yang diminta menanam pohon tapi di sisi lain di situ ada tambang-tambang," ujar anggota DPD RI asal Sumatera Utara itu.
Sehingga, Putri melanjutkan, ada keseimbangan dari nilai ekonomi yang kian tinggi, tapi tetap menjaga lingkungan dan alam.
KEYWORD :Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Payung Hukum Perubahan Iklim