
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terperiksa lainnya dan masih terus dipelajari, didalami dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Budi mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Tentu nanti jika memang dibutuhkan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan, tentu KPK akan menjadwalkan," ujar Budi.
Diberitakan sebelummya, KPK telah meminta keterangan pendakwah Khalid Basalamah terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin, 23 Juni 2025.
"Benar yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," kata Budi kepada wartawan.
KPK pim mengingatkan kepada sejumlah pihak lain yang akan dipanggil agar bersikap kooperatif. Hal itu penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Penyelidikan dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pada 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji. Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.
KEYWORD :Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Yaqut Cholil Qoumas