
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengam daerah bakal menguras energi Legislatif. Sebab, keputusan itu berpotensi mengubah undang-undang.
Kendati begitu, Rifqinizamy mengaku bersyukur DPR RI sejauh ini belum membahas revisi UU Pemilu. Sehingga, kata dia, DPR RI tidak perlu berulang-ulang melakukan revisi karena MK mengubah aturan pesta demokrasi tersebut.
"Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas, coba kalau sudah dibahas, diubah lagi, kita mengurus RUU Pemilu lagi. Energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7).
Politikus NasDem itu berpendapat dinamika ketatanegaraan acap kali datang secara tak terduga. Salah satunya, melalui putusan MK tersebut.
Untuk itu, kata dia, DPR RI khususnya Komisi II harus siap menghadapi perubahan kebijakan itu. Rifqinizamy bahkan berkelakar jika Komisi II DPR RI sulit berpaling dari urusan pemilu meski pesta rakyat itu sudah rampung tahun lalu dan baru akan digelar kembali pada 2029.
"Pemilu sudah selesai tapi isu kepemiluan ini nampaknya enggak pernah selesai. Kami di Komisi II ini sebenarnya sudah coba move on untuk mengurus hal-hal lain, tapi kita selalu dihadapkan pada dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya dari MK," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda putusan MK pemisahan pemilu revisi uu