
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono soal maraknya jual beli pulau secara online. Apalagi, praktik ini terjadi sudah lama dan berulang.
Politikus PDIP ini mengatakan, aktivitas jual beli pulau di Indonesia telah berlangsung lama dan ramai dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Tapi untuk diketahui, itu di website itu bukan yang pertama kali (jual beli pulau). Dulu ada pulau di Mentawai yang juga dijual di sana," kata dia dalam rapat bersama Menteri KKP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Alex meminta penjelasan Menteri Wahyu Sakti Trenggono terkait pemilik pulau-pulau tersebut. Termasuk, status hukum serta hak miliknya.
"Pertanyaannya, apakah orang ini sudah mengantongi izin atau belum sekarang ini?" tanyanya.
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu melakukan pengecekan terkait status pulau-pulau yang dijual tersebut.
"Nah, jika belum kan sebenarnya penipuan dong jadinya? Kalau sudah, bagaimana ceritanya pulau ini bisa dilelang sedemikian rupa di satu website internasional?" tegas Alex.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan iklan jual beli pulau milik Indonesia di situs online. Dalam situs itu tercatat ada empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan keempat pulau tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan PulauNakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi IV PDIP Alex Indra Lukman Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono jual beli pulau