Senin, 07/07/2025 21:18 WIB

KPK Panggil 5 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Kelimanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kelimanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 7 Juli 2025.

Adapun kelima saksi itu adalah Sigit Hari Mardani selaku Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan; Fitriasih selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan.

Kemudian Joko Andriyanto selaku Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan; Arkan Dwi Lestari selaku Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; dan Rahman Yulianto selaku Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan.

KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kendari begitu KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun konstruksi perkara kasus ini. Para tersangka dan kontruksi perkara akan diungkap pada saat upaya penangkapan maupun penahanan.

KEYWORD :

Korupsi Pemkab Lamongan KPK Gedung Pemkab Lamongan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :